Beranda | Artikel
Dua Transaksi Dalam Satu Transaksi, Menjualkan Barang Orang Desa
Minggu, 4 Januari 2015

DUA TRANSAKSI DALAM SATU TRANSAKSI JUAL BELI

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Yaitu seseorang berkata, “Aku menjual barang ini kepadamu dengan harga 20 tapi dibayar kontan atau dengan harga 30 tapi ditangguhkan pembayarannya (dihutang).” Lalu kedua belah pihak berpisah sebelum menentukan barang (yang disepakati).

Atau seseorang berkata, “Saya jual barang ini kepadamu tapi dengan syarat engkau juga menjual barang ini kepadaku atau engkau membeli barang tersebut dariku dan begitu seterusnya.”

Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Jual beli ini (dua transaksi dalam satu transaksi jual beli) memiliki beberapa tafsiran di antaranya: Seseorang berkata kepadamu, ‘Aku jual barang ini seharga 2000 dengan cara dihutang dan dengan harga 1000 dengan cara dibayar kontan, mana saja (dari dua pilihan tersebut yang kamu kehendaki) silahkan kamu ambil.’ Atau seseorang berkata, ‘Aku jual rumahku kepadamu dengan syarat engkau harus menjual kudamu kepadaku.’ Hukum jual beli seperti ini tidak sah.”

Al-Ahnaf (pengikut madzhab Imam Hanafi) berkata, “Jual beli seperti ini fasid (dinyatakan rusak) karena harganya masih majhul (belum diketahui).”

Para pengikut Madzhab Imam asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal berkata, “Akad jual beli seperti ini bathil karena jual beli ini mengandung unsur penipuan dengan sebab adanya jahalah (ketidakjelasan).”

Imam Malik rahimahullah berpendapat tentang sahnya jual beli ini, namun beliau mensyaratkan adanya khiyar (hak untuk menentukan pilihan).

Menurut pendapat saya bahwa jual beli ini fasid karena di dalamnya ada kesamaran dan ketidakjelasan harga. Juga si pembeli tidak tahu kapan waktu akad akan diselesaikan.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa-i dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ.

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan dua transaksi dalam satu transaksi jual beli.” [Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban].

ORANG KOTA MENJUALKAN BARANG DAGANGAN ORANG DESA
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan orang kota menjualkan barang dagangan orang desa ialah orang kota pergi ke tempat orang desa dan ia telah membawa barang, lalu ia memberitahu harga barang tersebut kepadanya, dan ia berkata, ‘Aku ingin menjualkan barang ini untukmu.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal yang demikian.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دَعُو النَّاسَ يَرْزُقُ اللهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ.

Biarkanlah orang-orang melakukan sendiri karena Allah akan memberikan rizki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain.” [HR. Jama’ah dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma]

Yang dimaksud dengan orang desa di sini ialah setiap orang yang masuk ke dalam satu negeri yang bukan tempat tinggalnya, baik orang tersebut orang pedalaman ataupun orang yang datang dari desa ataupun orang yang datang dari negeri lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang kota untuk menjualkan barang dagangan untuknya.

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ وَأَنْ يَبِيْعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mencegat kafilah-kafilah dagang (sebelum mereka masuk pasar dan mereka tidak mengetahui harga pasar) dan (beliau juga melarang) orang kota menjualkan (barang) untuk orang desa.”

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang maksud dari sabda beliau, “Orang kota menjualkan barang untuk orang desa,” lalu ia menjawab, “Janganlah orang kota menjadi makelar (perantara) bagi orang desa.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Hikmah dari larangan tersebut karena adanya mudharat (kejelekan) dan akan menimpa penduduk suatu tempat serta akan bertambahnya harga atas mereka.

Jual beli ini hukumnya tidak sah.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Yang nampak dari perkataan al-Khuraqi bahwa jual beli ini diharamkan dengan tiga syarat:

Pertama: Orang kota pergi dengan sengaja menemui orang desa untuk melakukan jual beli kepadanya.

Kedua: Orang desa tersebut tidak mengetahui harga pasar, hal ini berdasarkan perkataannya, ‘Lalu ia (orang kota) memberitahu harga.’ Dan memberitahu harga tidak mungkin dilakukan kecuali kepada orang yang tidak tahu.

Dalam riwayat Abu Thalib, Imam Ahmad rahimahullah berkata, ‘Jika orang desa tersebut mengetahui harga pasar, maka tidak diharamkan.’

Ketiga: Hendaknya orang desa tersebut sudah membawa barang untuk dijual. Hal ini berdasarkan perkataannya, ‘Dan ia telah membawa barang.’ Orang yang membawa barang ialah orang yang datang membawa barang dagangannya untuk dijual.

Al-Qadhi menyebutkan dua syarat lain, yaitu:
Pertama: Orang desa ingin menjual barang tersebut dengan harga yang berlaku pada saat itu.
Kedua: Manusia sangat membutuhkan barang tersebut.

TALAQQIR RUKBAN
Talaqqir rukban adalah pergi ke luar daerah untuk membeli barang-barang yang ada pada pedagang dari desa sebelum sampai ke pasar.

Jual beli seperti ini diharamkan karena Nabi melarangnya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahiihnya dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ وَأَنْ يَبِيْعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang talaqqir rukban dan tidak boleh orang kota menjual kepada orang pedalaman.”

Sebab dilarangnya jual beli ini karena akan mencelakakan atau merugikan si pemilik barang, juga kepada penduduk daerah setempat.

Jika jual beli ini terjadi, di mana ia sudah menjemput pedagang dari desa dan sudah membeli barang dari mereka, maka jual belinya dianggap sah, namun si penjual berhak mendapatkan khiyar (pilihan)[1].

Maksud pilihan di sini ialah meminta yang terbaik dari dua perkara, yaitu membatalkan jual beli atau melanjutkannya.

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلَقَّوا الْجَلَبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ وَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى السُّوْقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ.

“Janganlah kalian mencegat barang dagangan. Barangsiapa mencegatnya, lalu membeli sebagian darinya, maka apabila (pemilik barang itu) sampai di pasar, dia (pemilik barang) boleh menentukan pilihan.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]
_______
Footnote
[1]. Jika ia sudah sampai pasar dan mengetahui harga pasaran, maka ia berhak untuk menentukan pilihan, yaitu membatalkan jual beli atau melanjutkannya-penj.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4036-dua-transaksi-dalam-satu-transaksi-menjualkan-barang-orang-desa.html